www.detikmenak.com – Turunkan anggota Organisasi Perburuan atau Serikat buruh nasionalis Indonesia (SBNI), akan melakukan aksi unjuk rasa damai di Kalimantan Selatan Khusunya sebagaimana maksud surat Dpp SBNI Kepada Bapak Kapolda Kalimantan Selatan Up: Intelkam Polda Kalimantan Selatan .
Sebagaimana Maksud Surat DPP SBNI no: 137/DPP-SBNI/II/2023 yang sudah di kirimkan beberapa hari yang lalu.
Adapun terjadinya aksi damai ini adalah sudah beberapa kali terjadi mediasi terkait peselisihan buruh atau pekerja dengan perusahaan akan tetapi selalu tidak ada titik temu antara kedua pihak.
Adapun Massa yang akan di turunkan dalam aksi damai ini adalah kurang lebih 500 Orang. Dengan titik kumpul di dinas tenaga kerja dan transmigrasi bidang pengawan korwil II dan Dikantor disnakertrans Kalimantan Selatan pada hari senin tanggal 27 Februari 2023.

Dalam rangka adanya proses duangan Tindak Pidana kejahatan dan pelanggaran tentang Kekurangan Upah minimum Provinsi dan kekurangan Upah lembur.
yang diduga dilakukan 7 Perusahan yg ada di Kalimantan Selatan dalam penanganan ya disnakertrans provinsi kalimantan selatan diduga tidak maksimal dalam penanganan
Unjuk rasa tersebut di pimpin langsung oleh Wagimun. SH Selalu ketua umum Dewan Pengurus Pusat Serikat buruh nasionalis Indonesia.
Wagimun menyatakan aksi ini menunjukkan kekecewaan dari pengadu tentang Upah dan upah lembur ke disnakertrans kalsel bidang pengawasan dalam penanganan ya tersebut.
wagimun berharap kepada peserta dalam aksi tersebut nanti ya dapat menjaga keamanan dalam keadaan aman kondusif dan berharap suara suara aksi dapat didegar oleh disnaker tran bidang pengawasan kalimantan selatan.
Dan segera melakukan tindakan hukum bagi perusahan yang di duga melakukan pelanggaran tindak pidana kejahatan
dan jangan samapai hukum menjadi tumpul keatas tajam kebawah.
Hal ini Serikat buruh nasionalis Indonesia akan terus menyuarakan yg lebih besar apabila tuntutannya tidak terselesaikan
bahwa Jerman siregar S.H sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjend DPP SBNI) menyarankan apabila tidak ada titik temu dari pada aksi unjuk rasa damai ini makan akan di buat upaya hukum lainya yang sifatnya sepanjang menguntungkan Pihak Buruh terutama anggota dari Serikat Buruh Nasionlis Indonesia.
More Stories
Jenis Perjanjian Kerja Berdasarkan UU NO.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Hubungan Kerja Yang Industrial atara Pengusaha dengan Pekerja
MENJELANG HARI RAYA IDUL FITRI SERIKAT BURUH NAIONALIS INDONESIA (SBNI) MEMBUKA POSKO PENGADUAN SATU PINTU ONLINE TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA DI SELURUH INDONESIA