www.detikmenak.com – Pada 27 februari 2023 Ratusan Anggota Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) Lakukan aksi damai di halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Selatan pada, Senin (27/02/2023).
Bahwa pada dasarnya beckground serikat buruh nasionalis indonesia adalah untuk membelah hak hak buruh baik itu anggota maupun yang bukan, yang terpenting SBNI, membuka ruang bagi ppara buruh untuk mempertahankan hak haknya.
SBNI tergabung juga ex karyawan PT. CPB, PT. Walson Lautan Karet, PT. SWA, PT. SSA, PT. Asri, PT. Patriot dan PT. Jordan yang selama ini beroperasi di Kalimantan.
mereka menuntut Pemerintah Provinsi Kalses segera menindak tegas ketujuh perusahaan tersebut karena dianggap telah melakukan tindak pidana kejahatan pelanggaran pembayaran Upah Minimum Provinsi dan Kekurangan Pembayaran Upah lembur.

Dibawah komando Ketua Umum DPP SBNI, Wagimun, SH dalam orasinya menyampaikan, selaku organisasi buruh, selama ini SBNI telah banyak menerima laporan sehingga itu aksi yang dilakukan sebagai respon atas sikap acuh Disnakertrans terutama Korwil Ketenaga Kerjaan II dan IV serta Bagian Pengawasan Disnakertrans Provinsi Kalsel yang tidak melindungi hak-hak buruh.
“Ada beberapa kasus yang disampaikan terutama PT. SSA yang sudah lama disampaikan namum belum ada jawaban tertulis, kedua kasus PT. Jordan tentang kekurangan Upah yang belum terselesaikan” tegas Wagimun.
Dikesempatan itu, Wagimun dalam materi orasinya mempertanyakan sikap Disnakertrans, sejauh mana upaya yang dilakukan agar buruh dapat terpenuhi hak-haknya.
Selain itu dirinya menegaskan, akan terus melakukan upaya sampai para buruh mendapatkan keadilan, dirinya berjanji untuk terus melawan jika belum ada titik terang, bahkan dirinya mengancam akan mendatangkan massa lebih banyak lagi jika tidak ada respon baik dari Disnakertrans Kalsel.
Setelah menerima Laporan dan pernyataan sikap SBNI, Massa aksipun ditemui secara langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, Irfan Sayuti. Di ruang rapat Disnakertrans.
“Laporan SBNI sudah saya terima, dan kami akan selesaikan, selain itu saya minta agar kita bersama-sama memperjuangkan hak-hak para buruh” tutupnya
More Stories
Jenis Perjanjian Kerja Berdasarkan UU NO.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Hubungan Kerja Yang Industrial atara Pengusaha dengan Pekerja
MENJELANG HARI RAYA IDUL FITRI SERIKAT BURUH NAIONALIS INDONESIA (SBNI) MEMBUKA POSKO PENGADUAN SATU PINTU ONLINE TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA DI SELURUH INDONESIA