www.Detikmenak.com – Hubungan kerja lahir dengan “status” sebagai hamba atau budak stelah adanya perlawanan dari Buruh, telah berfungsi menjadi “kontrak” dan kontrak kemudian berubah menjadi “kemitraan”.
Kemitraan antara Buruh (Labour) dengan pengusaha sudah diketengahkan oleh Rescue Pound pada tahun 1923 (RescuePoun Interpretation Of Legal History).
Juga kemitraan itu telah dinyatakan sebagai konsensus nasional dalam hubungan Perburuhan atau Hubungan Industrial, dimana dinyatakan bahwa ciri-ciri khususnya adalah :
1. Hubungan Industrial Pancasila menganggap buruh (labour) bukan hanya menganggap sekedar faktor produksi belaka, tetapi sebagai manusia pribadi dengan segala harkat dan martabatnya.
Karena itu perlakuan pengusaha kepada buruh (labour) bukan hanya dilihat dari segi kepentingan produksi belaka, akan tetapi haruslah dilihat dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat manusia
2. Hubungan Industrial Pancasila melihat antara Pekerja dan Pengusaha bukanlah mempunyai kepentingan yang bertentangan, akan tetapi mempunyai kepentingan yang sama yaitu kemajuan perusahaan.
Karena dengan perusahaan yang majulah semua pihak akan dapat meningkatkan kesejahteraan.

Pertimbangan pemerintah Republik Indonesia melahirkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah kesadaran negara atas peran dan kedudukan tenaga kerja.
Bahwa sesuai dengan peran dan kedudukan ketenagakerjaan, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Untuk peningkatan perlindungan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, pemerintah yang berperan sebagai Regulator mengatur Syarat hubungan kerja.
sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 butir 14 uu no.13 thn 2003 yang menyatakan
“Perjanjian kerja adalah: perjanjian antara buruh dengan pengusaha/pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak”.
Bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian Kerja (baik secara lisan maupun tertulis) berdasarkan Pasal 52 UU 13/2003) yang menyatakan :
1. Kesepakatan antara kedua belah pihak .
2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan.
4. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Perjanjian kerja yang bertentangan dengan ketentuan butir a dan b dapat dibatalkan
Perjanjian kerja yang bertentangan dengan butir c dan/atau d batal demi hukum (Buruh/pekerja wajib menolak melaksanakan karena dapat menimbulkan resiko terhadap Buruh/pekerja).
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 butir 15 UU No.13 thn 2003, “Hubungan Kerja Adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah”.
Bersambung di Artikel terkait Jenis Perjanjian
World’s Best Neck Massager Get it Now 50% OFF + Free Shipping!
Wellness Enthusiasts! There has never been a better time to take care of your neck pain!
Our clinical-grade TENS technology will ensure you have neck relief in as little as 20 minutes.
Get Yours: https://hineck.shop
Regards,
Novella
Detikmenak.com – Berita & Informasi, Blog