31/05/2023

Detikmenak.com

Berita & Informasi, Blog

Jenis Perjanjian Kerja Berdasarkan UU NO.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Spread the love

www.Detikmenak.com – Jenis Perjanjian kerja dalam suatu hubungan kerja sangat di Perlukan, memang ada perusahaan dalam mempekerjakan karyawan atau pekerja membuat suatu Perjanjian atau sering di sebuat dalam Istilah perusahaan adalah Peraturan Perusahaan (PP).

Jenis perjanjian kerja :
1.Menurut bentuknya
a. Bentuk lisan/tidak tertulis (pasal 51 UU 13/2003)
• Perjanjian yang tidak dituangkan dalam bentuk tulisan dalam lembaran kertas

• Kelemahan : sulit membuktikan apabila timbul sengketa, namun dapat disikapi dengan keterangan Saksi, slip gaji, kebiasaan, dll

b. Bentuk Tertulis (pasal 51 UU 13/2003).

• Perjanjian yang dituangkan dalam tulisan dalam lembaran kertas (contoh Peraturan Perusahann yg sudah mendapat pengesahan dari Disnaker setempat, Perjanjian Kerja Bersama, Kontrak Kerja, dll)

• Menurut Pasal 54 UU NO. 13 Tahun 2003 ayat (1) “ perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis Sekurang-kurangnya memuat nama, alamat perusahaan dan jenis usaha

nama, jenis kelamin, umur dan alamat buruh; jabatan atau jenis pekerjaan; tempat pekerjaan; besarnya upah dan cara pembayarannya; Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan buruh; mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja; tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
• Selain itu sebelum ditandatangani sebaiknya perjanjian kerja dimaksud dibubuhi materai senilai Rp 10.000.-

2. Menurut waktunya.
a. Perjanjian kerja waktu tertentu (pasal 56-59 UU 13/2003).

• Didasarkan atas jangka waktu dan selesainya pekerjaan tertentu (bisa disebut dengan system kontrak)

• Dibuat secara tertulis dalam 3 rangkap untuk buruh, pengusaha dan disnaker (permenaker No. per-02/men/1993)

• Tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja, bila diisyaratkan maka BATAL DEMI HUKUM.

Baca juga :  KANTOR DPC SBNI MURUNG RAYA SUDAH DI RESMIKAN

• Jenis dan sifat pekerjaan yang diperbolehkan adalah pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak telalu lama dan paling lama 3 tahun; pekerjaan yang bersifat musiman; dan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

• Tidak dapat dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat tetap (terus menerus di produksi) dan dapat diperpanjang atau di perbaharui; pemberitahuan perpanjangan perjanjian paling lama 7 hari sebelum perjanjian kerja berakhir

• Pembaharuan perjanjian kerja hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari berakhirnya perjanjian kerja yang lama, pembaharuan hanya boleh dilakukan 1 kali dan paling lama 2 tahun

• Perjanjian kerja waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh di perpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun

b. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (pasal 56 UU 13/2003)

• Dapat mensyaratkan masa percobaan paling lama 3 bulan dimana pengusaha dilarang membayar upah dibawah upah minimum yang berlaku.

• Bila dibuat secara lisan maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi buruh yang bersangkutan, sekurang-kurangnya memuat keterangan: nama dan alamat buruh; tanggal mulai bekerja; jenis pekerjaan; dan besarnya upah.

Jenis Perjanjian Kerja Berdasarkan UU NO.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Foto: Sekjend DPP SBNI dan juga berprofesi Sebagai Pengacara

3. Perjanjian pemborongan

Menurut Pasal 64 UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan “ Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada PERUSAHAAN LAINnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis”.

Adapun syarat pemborongan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU No. 13 tahun 2003 intinya menyatakan :

• Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis

Baca juga :  Pemberitahuan Legal Standing/Kedudukan Hukum SBNI Terhadap Presiden

• Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat :

dilakukan terpisah dari kegiatan utama; dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan; merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; tidak menghambat proses produksi secara langsung.

• Adapaun maksud dari PERUSAHAAN LAIN sebagaimana tersebut diatas HARUS BERBENTUK BADAN HUKUM ( Pasal 65 ayat 3 UU No. 13 tahun 2003)

• Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi buruh/pekerja pada PERUSAHAAN LAIN sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau peraturan perundangan yang berlaku.

• Dalam hal pelaksanaan penyerahan pekerjaan dari satu perusahaan kepada PERUSAHAAN LAINnya perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja tidak terpenuhi,

maka demi hukum status hubungan kerja buruh dengan Perusahaan Penerima Pemborongan atau penyedia tenaga buruh beralih ke Perusahaan Pemberi Pekerjaan.

• Dalam hal Hubungan kerja beralih ke Perusahaan pemberi pekrjaan, maka hubungan kerja Buruh dengan Pemberi Pekerjaan didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau waktu tidak tertentu.

Demikian tulisan ini disampaikan. Semoga bermanfaat.

By: Kantor Hukum Jerman Siregar & Rekan