www.detikmenak.com – Bahwa antara Pengurus Koperasi Produsen Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) dan Pihak kementerian koperasi & UKM yang di wakili beberapa pihak.
Adapun tujuan utama dari pertemuan itu adalah untuk membahas atau apa peran dari pihak kementerian koperasi terhadap sebuah koperasi Produsen termasuk koperasi Produsen SBNI.
Bahwa kejadian itu terjadi pada selasa 28/03/2023 bertempat di kementerian Koperasi & UKM Gedung rapat Lantai 4 Deputi Perkoperasian.
Bahwa Adapun yang hadir dalam pertemuan itu dari Koperasi Produsen SBNI adalah Bapak Jerman siregar sebagai Ketua Umum, Bapak Manahan sinaga Sekretaris Umum dan Bapak Hasanuddin sebagai aggota serta Bapak Klaman sebagai anggota.
Dan yang mewakili dari Kementerian Koperasi & UKM adalah Khasrul bariyah dari Deputi Bidang Koperasi, Cecepils analisis kebijakan dari Kementerian Koperasi, Estika siahaan staff dari Kemenkop & UKM, Resti Hadiyanti Analisis Kebijakan dan Zamal a analisis kebijakan Kemenkop & UKM.
Bahwa dalam pertemuan itu Jerman siregar sebagai Ketua Umum Koperasi menekankan bagaimana Koperasi Produsen SBNI bisa berkolabolaborasi dengan Kementerian Koperasi & UKM.

Sehingga Koperasi Produsen SBNI nantinya menjadi Koperasi percontohan bagi koperasi koperasi yang ada di Indonesia.Bahwa berdasarkan Undang-undang (UU) Republik Indonesia No. 25 Tahun 1992 pasal 1 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa:
“koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasakan atas asas kekeluargaan”.
karena kami berkomitmen untuk membangun kesejahteraan masyarakyat atau buruh dan anggota melalui koperasi dan Khususnya UMKM.
Melalui kerjasama lembaga-lembaga dengan program yang saling bersinergi dengan Koperasi Produsen Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI).
Bahwa Adapun yang menjadi Poin penting dari inti dari pertemuan itu adalah bahwa Pihak Kementerian Koperasi & UKM sangat bangga dan mendukung atas pendirian Koperasi Produsen SBNI.
Sebab Pihak kementerian secara jelas dan terang benderang menyatakan yang mahal dalam pendirian Koperasi itu adalah orang yang menjadi pengurus Koperasi.
Dan itu ada Pada Koperasi Produsen SBNI yaitu Bapak Jerman siregar S.H sebagai Pengacara Profesional yang menjadi Ketua Dan Bapak Manahan S. Sinaga S.E., M.Si., Ak yang menjadi Sekretaris dan juga berprofesi Sebagai Audit Profesional Perpajakan
Dari bekal ilmu ini lah yang menjadikan kami nantinya besar disamping anggota yang bisa di naungi dan bisa menjadikan anggota lebih cerdas.
Jadi kami berharap atas adanya audiensi atau pertemuan ini merupakan hal yang snagat peting bagi sebuah koperasi dimana kita langsung berdialoq dengan para ahlinya atau yang menguasai di bidangnya.

Jadi harapan Pengurus Koperasi Produsen SBNI adalah untuk melakukan ataupun bagaimana membina masyarakyat yang punya usaha atau UKM sehingga tidak ada lagi pembiaran pembiaran bagi masyarakyat setempat.
Perlu di ingat bahwa kami Koperasi Produsen SBNI bukan hanya hanya di 1 daerah atau Provinsi melainkan bisa menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
More Stories
Kementerian Investasi/BKPM Reschedule Pertemuan dengan Koperasi Produsen SBNI
Jenis Perjanjian Kerja Berdasarkan UU NO.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Hubungan Kerja Yang Industrial atara Pengusaha dengan Pekerja