31/05/2023

Detikmenak.com

Berita & Informasi, Blog

Kementerian Investasi/BKPM Reschedule Pertemuan dengan Koperasi Produsen SBNI

Spread the love

www.detikmenak.com  – Koperasi Produsen Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) kembali lagi di Undang oleh kementerian Investasi/BKPM.

Adapun dasar dari undangan itu adalah dengan adanya Surat Koperasi Produsen SBNI dengan Nomor : 015/P.A/Kop.SBNI-M.INVES/III/23.

Nah setelah adanya surat diatas yang di tujukan Langsung kepada Bapak Menteri Investasi yaitu Bahlil Lahadalia S.E yang di cc Kan Kepada Ibu Ayunita Klara untuk Menghubungi Koperasi Produsen SBNI terkait Reschedule ulang.

Bahwa Adapun Reschedule ulang di maksud pada tanggal 06/04/2023 di yang diadakan di tempat Kementerian Investasi Ruang Rapat Wamena.

Yang menjadi Point Penting dalam Pertemuan itu sebagaimana maksud Bapak Jermman siregar S.H Selaku Ketua Koperasi Produsen SBNI adalah sebagai berikut:

Kementerian Investasi/BKPM Reschedule Pertemuan dengan Koperasi Produsen SBNI
Foto : Pengurus Koperasi Produsen SBNI dan Pihak Kementerian Investasi/BKPM

1. Dalam Hal Berdirinya Suatu Koperasi Nasional atau Koperasi Antar Lintas, termasuk Juga Koperasi Produsen SBNI, dalam Mendukung Visi Bapak Presiden RI yaitu Transformasi ekonomi yang meningkat, menambah pemerataan pertumbuhan ekonomi dari Aceh sampai Papua.

Untuk itu Kami Koperasi Produsen SBNI hadir untuk bersilaturahmi dengan Kementerian Investasi/BKPM
Dan di pertanyaan Kedua memang Ketua Koperasi SBNI Bapak Jerman Siregar S.H menyinggung terkait bagaimana Program dana CSR dan itu sudah di jawab dengan baik oleh Pihak Kementerian Investasi/BKPM.

Bahwa dalam pertemuan itu Jerman siregar sebagai Ketua Umum Koperasi menekankan bagaimana Koperasi Produsen SBNI bisa berkolaborasi dengan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Investasi/BKPM yang Khususnya apabila ada aduan Terkait Perusahaan yang nakal dalam hal ini tidak taat Hukum

Sehingga Koperasi Produsen SBNI nantinya menjadi Koperasi percontohan bagi koperasi koperasi yang ada di Indonesia. Bahwa berdasarkan Undang-undang (UU) Republik Indonesia No. 25 Tahun 1992 pasal 1 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa:

Baca juga :  Serikat Buruh Nasionalis Indonesia Adakan Pendidikan dan Pelatihan Norma Ketenagakerjaan di Seluruh Indonesia

koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasakan atas asas kekeluargaan”.

karena kami berkomitmen untuk membangun kesejahteraan masyarakyat atau buruh dan anggota melalui koperasi dan Khususnya UMKM.

Melalui kerjasama lembaga-lembaga dengan program yang saling bersinergi dengan Koperasi Produsen Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI).

Bahwa Adapun yang menjadi Poin penting dari inti dari pertemuan itu adalah bahwa Pihak Kementerian Investasi/ BKPM sangat bangga dan mendukung atas pendirian Koperasi Produsen SBNI.

Sebab Pihak kementerian secara jelas dan terang benderang menyatakan yang mahal dalam pendirian Koperasi itu adalah orang yang menjadi pengurus Koperasinya.

Dan itu ada Pada Koperasi Produsen SBNI yaitu Bapak Jerman siregar S.H sebagai Pengacara Profesional yang menjadi Ketua Dan Bapak Manahan S. Sinaga S.E., M.Si., Ak yang menjadi Sekretaris dan juga berprofesi Sebagai Audit Profesional Perpajakan

Dari bekal ilmu ini lah yang menjadikan kami nantinya besar disamping anggota yang bisa di naungi dan bisa menjadikan anggota lebih cerdas.

Jadi kami berharap atas pertemuan ini merupakan hal yang sangat peting bagi sebuah koperasi dimana kita langsung berdialoq dengan para ahlinya atau yang menguasai di bidangnya.

Kementerian Investasi/BKPM Reschedule Pertemuan dengan Koperasi Produsen SBNI
Foto : Ketua Umum Koperasi Produsen SBNI dengan dan Pihak Kementerian Investasi/BKPM

Jadi harapan Pengurus Koperasi Produsen SBNI adalah untuk melakukan ataupun bagaimana membina masyarakyat yang punya usaha atau UKM sehingga tidak ada lagi pembiaran pembiaran bagi Masyarakyat setempat.

Perlu di ingat bahwa kami Koperasi Produsen SBNI bukan hanya hanya di 1 daerah atau Provinsi melainkan bisa menjangkau seluruh wilayah Indonesia.